Birorumah.com adalah platform properti terkemuka yang menghubungkan penjual, pembeli, dan agen properti di seluruh Indonesia. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada semua pengguna kami, termasuk agen properti yang ingin bekerja sama dalam skema co-broking. Berikut adalah ketentuan co-broking properti di Birorumah.com:
1. Definisi Co-Broking
Co-broking adalah kerjasama antara dua atau lebih agen properti dalam memasarkan dan menjual properti. Dalam skema ini, komisi penjualan dibagi di antara agen-agen yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
2. Keanggotaan dan Pendaftaran
- Agen properti harus terdaftar dan memiliki akun aktif di Birorumah.com.
- Agen wajib melengkapi profil dengan informasi yang akurat dan valid.
- Setiap agen harus mematuhi kode etik dan standar profesional yang berlaku di Birorumah.com.
3. Kesepakatan Co-Broking
- Semua kesepakatan co-broking harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.
- Kesepakatan harus mencakup pembagian komisi, tanggung jawab masing-masing agen, dan prosedur penyelesaian sengketa.
- Birorumah.com tidak terlibat langsung dalam kesepakatan co-broking, namun menyediakan platform untuk memfasilitasi komunikasi dan transaksi.
4. Pembagian Komisi
- Pembagian komisi harus disepakati sebelum properti dipasarkan.
- Komisi biasanya dibagi 50:50 antara listing agent (agen yang memasarkan properti) dan selling agent (agen yang menemukan pembeli), namun dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan.
- Bagian Komisi Birorumah.com sebesar 25% dari jumlah komisi yang diterima.
5. Listing Properti
- Properti yang dilisting harus memiliki informasi yang lengkap, akurat, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Agen yang melakukan listing harus mendapatkan persetujuan dari pemilik properti untuk melakukan co-broking.
- Informasi properti yang ditampilkan di Birorumah.com harus selalu diperbarui sesuai dengan kondisi terkini.
6. Tanggung Jawab Agen
- Agen wajib bekerja dengan integritas, transparansi, dan profesionalisme.
- Semua agen harus menghormati privasi dan kerahasiaan informasi klien.
- Agen harus memastikan bahwa semua dokumen dan proses transaksi properti memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku.
7. Penyelesaian Sengketa
- Sengketa yang timbul dari kesepakatan co-broking harus diselesaikan secara damai melalui musyawarah antara pihak-pihak yang terlibat.
- Jika tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, pihak yang bersengketa dapat meminta bantuan mediator atau mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Sanksi dan Pelanggaran
- Pelanggaran terhadap ketentuan co-broking dapat mengakibatkan penangguhan atau penghapusan akun agen dari Birorumah.com.
- Agen yang terbukti melakukan penipuan atau tindakan tidak etis akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan kebijakan Birorumah.com.
9. Perubahan Ketentuan
- Birorumah.com berhak mengubah ketentuan co-broking ini kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Perubahan ketentuan akan diumumkan melalui platform Birorumah.com dan berlaku segera setelah diumumkan.
10. Kontak dan Dukungan
- Untuk informasi lebih lanjut atau dukungan terkait co-broking, agen dapat menghubungi tim support Birorumah.com melalui email admin@birorumah.com atau melalui fitur live chat di platform kami.
Dengan memahami dan mematuhi ketentuan co-broking ini, agen properti dapat bekerja sama secara efektif dan saling menguntungkan, serta memberikan layanan terbaik kepada klien mereka. Birorumah.com selalu berkomitmen untuk mendukung setiap agen dalam mencapai kesuksesan di pasar properti.